Rabu, 07 Juni 2017 di 01.17 Diposting oleh 4IB01 0 Comments

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.
Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
Aspek Wawasan Nusantara
1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.
Fungsi Wawasan Nusantara

1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

di 01.16 Diposting oleh 4IB01 0 Comments


1.      Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2.      Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·         Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

2.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.      ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
2.      modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
- monarki absolut
- monarki konstitusonal
- monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
- republik absolut
- republik konstitusonal
- republik parlementer
·         Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
1.      Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahansekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
1.      Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
2.      Sistem pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
3.      Hubungan antara sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945.


di 01.13 Diposting oleh 4IB01 0 Comments

A. BATAS WILAYAH DARATAN INDONESIA
Berdasarkan posisi geografisnya, posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08’LSdan dari 95°’BT – 141°45’BT serta terletak di antara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Australia/Oceania.
Wilayah Indonesia juga terbentang sepanjang sekitar 3.977 mil di antara Samudera Hindiadan Samudera Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah sekitar 1.922.570 km² dan luas perairannya adalah sekitar 3.257.483 km².
Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu:
1.      Pulau Jawa dengan luas 132.107 km²
2.      Pulau Sumatera dengan luas 473.606 km²
3.      Pulau Kalimantan dengan luas 539.460 km²
4.      Pulau Sulawesi dengan luas 189.216 km²
5.      Pulau Papua dengan luas 421.981 km²
Adapun batas-batas negara Indonesia mengikuti arah mata angin adalah sebagai berikut:
·         Utara: Malaysia dengan perbatasan sepanjang sekitar 1.782 km, Singapura, Filipina, danLaut Tiongkok Selatan.
·         Selatan: Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.
·         Barat: Samudera Hindia.
·         Timur: Papua Nugini (Papua New Guinea) dengan perbatasan sepanjang sekitar 820 km, Timor Leste, dan Samudera Pasifik.


B. BATAS WILAYAH LAUTAN INDONESIA
Untuk wilayah laut atau perairan, batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut, yaitu 12 mil laut, serta zona ekonomi eksklusif, yaitu 200 mil laut.
Wilayah Perairan Indonesia meliputi:
1.      Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
2.      Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
3.      Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.

Nama : Muhammad Adika Wiguno
NPM : 14415456
Kelas : 2IB01
Falkultas : Tekonologi Industri
Jurusan : Teknik Elektro
Matkul : Pendidikan Pancasila

di 01.11 Diposting oleh 4IB01 0 Comments

Sejarah terbentuknya negara dimulai dari asal usul dan juga berbagai teori-teori terbentuknya negara dari berbagai pendapat ahli. Setiap negara mengalami pengalam yang berbeda dari terjadinya hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara yang terbagi dalam beberapa pandangan-pandangan dalam asal mula terjadinya negara seperti secara faktual, secara teoritis, dan berdasarkan proses pertumbuhan.

1. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual/Kenyataan
Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut..
·         Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
·         Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu. Conohnya, Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria pada Prusia (jerman) karena adanya perjanjian atas negara yang kala dalam perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
·         Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah sebuah negara. Contohnya pada wilayah negara Mesi yang terbentuk dari del Sungai Nil.
·         Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru. Contohnya pada bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun 1990
·         Proklamasi adalah penduduk pribumi daru suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dengan mengadakan suatu perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil dalam merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Kemerdekaan Negara RI pada 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dinyatakan dengan proklamasi
·         Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. Contohnya pada lenyapnya negara Uni Soviet. Di wilayah negara tersebut muncul suatu negara baru misalnya Chechnya, Uzbekistan, dan Rusia.
·         Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania.
2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Teoritis 
Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara.Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut..
·         Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus.
·         Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski
·         Teori Pernajian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Semua negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau.
·         Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
3. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Proses Pertumbuhan 
Berdasarkan proses pertumbuhan adalah cara dalam mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan dalam dua proses antara lain sebagai berikut..
a. Secara primer. Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut..
·         Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
·         Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
·         Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
·         Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
b. Secara Sekunder. Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.



Nama : Muhammad Adika Wiguno
NPM : 14415456
Kelas : 2IB01
Falkultas : Tekonologi Industri
Jurusan : Teknik Elektro
Matkul : Pendidikan Pancasila