1. Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya
tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak
terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang
berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2. Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,
Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk
negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah
bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara
merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya
dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat
atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·
Bentuk
negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang
lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam
UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI,
di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2),
pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut
semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut
dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.
2. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang
digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas
politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1. ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles,
plato dan polybius
2. modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
- monarki absolut
- monarki konstitusonal
- monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
- republik absolut
- republik konstitusonal
- republik parlementer
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
- monarki absolut
- monarki konstitusonal
- monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
- republik absolut
- republik konstitusonal
- republik parlementer
·
Bentuk
pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
1. Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
·
Tidak ada
status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
·
Presiden
memiliki hak prerogratif(hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
·
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama
1. Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer
adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
·
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif(hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya
2. Sistem pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD
NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang
dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan
Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan
umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945,
sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau
trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun,
Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
3. Hubungan antara sistem pemerintahan yang ada di
Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945.
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945.

0 Responses so far.
Posting Komentar