MAKALAH
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Di
Susun oleh :
Nama : Muhammad Adika Wiguno
NPM : 14415456
Kelas
: 2IB01
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji dan
Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai
“Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan”.
Saya
juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.
Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat
saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Depok, 10 November 2016
Muhammad
Adika Wiguno
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………............................i
Daftar
Isi………………………………………………………………..................................ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang………………………………………………….. .....................................1
1.2 Maksud dan Tujuan……………………………………………….....................................2
1.3 Ruang Lingkup
Masalah…………………………………..............................………........2
BAB II
Pembahasan
2.1 Keberlanjutan
Pembangunan.............................................................................................3
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dan
Resiko................................................................................5
2.3 Kesadaran
Lingkungan......................................................................................................9
2.4 Hubungan Lingkungan Dengan
Pembangunan.................................................................10
2.5 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
oleh Proses Pembangunan.....................12
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan.....................……………………………………............................................14
3.2
Saran...................................................................................................................................15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
Ilmu
adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan
pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia, Segi-segi
ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan
kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu
diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan ( knowledge ),
tetapi ilmu merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang
disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang
diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu
terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang
dimilikinya.
Pengetahuan
adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang.
Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan
diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang
menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang
belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.
Teknologi
adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan
atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan
barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh
penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan
melalui industri. Sebagian beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu
yang baru namun, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu
gejala kontemporer. Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri.
Seiring
waktu perkembangan ilmu pengetahuan alam mempunyai pengaruh yang besar terhadap
perkembangan teknologi. Pada hakikatnya, teknologi merupakan alat untuk
membantu manusia dalam mencapai tujuan secara ilmiah. Semakin besar teknologi
yang diciptakan dan dikembangkan semakin besar pula polusi dan pencemaran yang
dihasilkan. Hal ini terjadi karena tidak adanya penanganan yang tepat serta
penggunaan teknologi yang baik. Seharusnya perkembangan teknologi yang semakin
maju ini dapat dimanfaatkan dalam berbagai bidang yang dapat membantu kehidupan
manusia.
Perkembangan
teknologi yang sangat signifikan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi
kehidupan melainkan memberikan dampak negatif pula contohnya pencemaran
lingkungan. Berdasarkan hal tersebut semua makhluk hidup harus dapat
menghindari pencemaran lingkungan tersebut baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2) Maksud dan Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui bagaimana dampak
langsung maupun tidak langsung perkembangan teknologi dan pembangunan berkelanjutan
itu terhadap lingkungan, bagaimana resiko kedepannya nanti. Dan bagaimana
kesadaran kita sebagai warga negara yang baik untuk menjaga, merawat dan
melindungi lingkungan yang ada di sekitar kita.
3) Ruang Lingkup
Adapun
ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a. Keberlanjutan Pembangunan
b. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
c. Kesadaran Lingkungan
d. Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
e. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
oleh Proses Pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan
Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pembangunan
berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini
tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.Pembangunan
berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak
melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian
pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam
memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur:
Yang
pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat
yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua
negara.
Yang
kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan
yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya
dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau
justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan
pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang
akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi
sekarang.
Menurut
World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi
sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang
sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta
keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
generasi sekarang dan yang akan datang.
Pembangunan
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada
hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada
masa kini maupun masa mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja
berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan
berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi,
pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Ada tiga
prinsip utama pembangunan berkelanjutan :
a.
Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan
kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.
Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh
peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati
hasil-hasil pembangunan.
c.
Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam
dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip
keadilan antar generasi.
Dalam
pembangunan berwawasan lingkungan terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan
untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.
Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua
tingkat
3.
Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan
masyarakat
4.
Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi
terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.
Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat
senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka
kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable.
Adapun variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang perlu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam
pembuatan kebijakan
5.
Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai
tujuan
Dalam
konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat
terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan
dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta
sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga
mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan
yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang
lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian
tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman
untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan
pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam
perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu
lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran,
erosi, dan banjir.
Secara
sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang
dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di
suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Indonesia
adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya
sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan
yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan
potensi sumber daya alam ini. Secara alami, kehidupan ini memang merupakan
hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam
(baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak).Hubungan timbal balik tersebut
pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi
dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah,
kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial
budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian
lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang
sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga
ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa
menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju.Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial
ekonomi, dan budaya yaitu :
a.
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan
abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen
biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan
komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara,
cahaya matahari.Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi
antar komponen berlangsung seimbang.
b.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan
sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial
ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan dan kebutuhan lainnya.
c.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun
nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya.
Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga
termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem
politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di
lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota
masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Pada
pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Artinya
bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban
karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia
menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit
area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian
besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau
rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia
sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah
China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas
lingkungan semakin menjadi.
Menurut
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan
bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3)
Yang
dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan
berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan
/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan
/atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang
ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan
dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti
proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan.
Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah
berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan.
2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi
dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3
dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
terganggunya kesehatan manusia.
3 Strategi Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
1.
Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2.
Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun
internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3.
Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4.
Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang
padat industri
4 Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh
Pemerintah
Untuk
mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu
sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini
sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di
kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari
industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor
industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan
pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3
adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta
ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul,
pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di
sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif
oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai
dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam
pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan,
yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah
Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5 Resiko Lingkungan Hidup
Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini
dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1) Timbul Berbagai Penyakit
2) Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat
dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai
gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui
batas konservasinya.
1. Kepadatan Penduduk
2. Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3. Ketidak Seimbangan Ekosistem
2.3 Kesadaran Lingkungan
Tingginya
peningkatan kesadaran masyarakat
terhadap permasalahan lingkungan di sekitarnya,pencemaran yang berkaitan
dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh dampak bau, debu,
kebisingan, getaran, maupun penurunan kualitas air sumur dan air sungai.
Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan
kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari
pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara
umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya
dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
Hal ini
mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa
yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan
yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa
mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang.Oleh
karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan
pembangunan Nasional menerapkan prinsipberkelanjutan yang memadukan ketiga
pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Untuk
itu diperlukannya upaya penyelamatan lingkungan hidup,walaupun masih dijumpai beberapa kendala. Antara lain
masih lemahnya penegakan hukum serta masih rendahnya kesadaran masyarakat.
Termasuk kalangan pengusaha dan industri terhadap pengelolaan dan penyelamatan
lingkungan hidup.dengan mewujudkan lingkungan hidup yang seimbang, terkendali
dan lestari, dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta perencanaan
pembangunan yang berwawasan lingkungan,maka kita juga dapat menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup ini untuk generasi masa depan agar dapat terjaga sampai
kapanpun.
2.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi
kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan
pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf
hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan
penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai
sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada
perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
1. Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut.
Beberapa
hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian,
antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui
dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan
sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan
bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah
lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang
pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang
jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain
yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan
lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang
mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi
berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan hidup
disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.
Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan.
Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor,
banjir dan kekurangan cadangan air.
b.
Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang
mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.
Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan
menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat
hidup ikan.
d.
Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan
dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
2.5
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Pembangunan
Pembangunan
industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk
mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang dengan sektor industri yang
maju dan di dukung oleh sector pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan
pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus sebagai wahana
pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian.Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan
bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti
semakin maju industri akan semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang
menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan
dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur
pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah:
a.
Sumber daya alam (berupa bahan baku,energi dan air)
b.
Sumber daya manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai tingkatan pedidikan)
c.
Peralatan
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa:
a.
Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah industri
b.
Penurunan nilai tanah disekitar industri bagi pemukima
c.
Timbul kebisingan oleh operasi paralatan
d.
Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan indutri dapat mengganggu atau mengotori
udara,air,tanah
e.
Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak social
f. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat
g.
Timbulnya kecemburuan social
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu
teknologi dan ilmu lingkungan merupakan kombinasi ilmu yang sangat diperlukan
pada masa modern ini. Namun di era digital yang serba modern dan canggih
seperti sekarang, secara tidak sadar banyak yang mengabaikan faktor lingkungan
yang mengakibatkan lingkungan menjadi korbannya. Oleh karena itu dibutuhkan
kreatifitas dan kesadaran diri akan lingkungan untuk membuat sebuah alat yang
memiliki teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
Lingkungan
hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu
yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan.
Keseluruhan
permasalahan lingkungan hidup saling berkaitan dan apabila direnungkan lebih
dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian dari lima permasalahan pokok,
yaitu :
1. Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya
alam, yang semakin terbatas.
2. Dinamika kependudukan, yang sejak abad ke-18,
grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.
3 Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian kehidupan di
dunia.
5. Lingkungan hidup yang semakin jelek
menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
3.2 Saran
Diharapkan
pemerintah agar lebih memperhatikan efek negatif pembangunan karena yang
merasakan dampak negatif langsung dari pemerintah adalah masyarakat, terutama
masyarakat yang paling terasa adalah
kalangan menengah ke bawah. Selain itu masyarakat sendiri juga harus lebih
berpartisipasi dalam pengawasan dampak pembangunan karena tanpa adanya
pengawasan yang ketat, maka pemerintah akan menjadi sembrono dan mengabaikan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama
mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
Daftar
Pustaka
Santoso,
Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma

0 Responses so far.
Posting Komentar